jpnn.com - JPNN.com- Widya Ayu Trisnawati, harus berurusan dengan polisi.
Wanita berusia 23 tahun itu ditangkap karena terbukti menipu dan menggelapkan kamera digital single lens reflex (DSLR) milik puluhan pengusaha rental kamera.
BACA JUGA: Hati-hati! Nomor HP Ini Sering Dipakai Menipu
Selain mengamankan pelaku yang berstatus mahasiswa, petugas mengamankan barang bukti lain seperti enam kamera DSLR tipe 1200D dan tipe 500D beserta tasnya.
Polisi juga menyita tujuh lembar bukti gadai dari koperasi yang menggadaikan satu sepeda motor dan kamera.
BACA JUGA: Berkenalan di Facebook, Merayu untuk Bertemu, Lalu...
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tulungagung, awal penangkapan itu berdasar laporan salah seorang pengusaha rental kamera, Diah Kusumaningtyas, warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, pada Minggu (18/12).
Saat itu Diah melaporkan Widya karena telah menggondol kamera yang direntalkan melebihi batas peminjaman.
BACA JUGA: Rumah Bos Mama Minta Pulsa Digeledah, Aset Sebesar Ini Disita Polisi
Hingga beberapa minggu, kamera tak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, Diah akhirnya melaporkan Widya ke polisi.
"Awalnya yang melaporkan hanya satu. Namun, tak lama, banyak korban yang melaporkan Widya dengan modus yang sama. Yakni, menyewa kamera dan tidak kunjung dikembalikan," ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon yang diwakili KBO Satreskrim Iptu Heri Poerwanto.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, Widya sering menggadaikan kamera. Tak ingin buang waktu, petugas langsung menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
Sebab, Widya sering berpindah tempat. Setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya, pada Jumat (24/12) sekitar pukul 02.00 pelaku digerebek di rumah saudaranya di Desa Panjer, Kecamatan Rejotangan.
"Widya sering berpindah tempat. Dia jarang di rumah orang tuanya di Sukorejowetan," katanya.
Di hadapan penyidik, Widya mengaku awalnya nekat melakukannya karena terlilit utang.
Kemudian, uang penjualan kamera tersebut digunakan berfoya-foya.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam kamera di tempat rental selama lima hingga delapan hari.
Untuk meyakinkan pengusaha rental, dia berani menjaminkan kartu keluarga (KK), KTP, dan SIM.
"Jadi, modusnya itu pinjam kamera selama beberapa hari. Namun, ketika jatuh tempo, pelaku sulit dihubungi. Dari kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Saat diinterogasi pada press release kemarin (27/12), awalnya Widya nekat menipu karena terlilit utang.
Namun, setelah merasa gampang mendapatkan uang, dia terus melakukan tindakan tersebut.
Bahkan, mahasiswa semester tujuh itu mengaku tidak hanya digadaikan ke koperasi dengan mendapatkan kembalian Rp 1 juta. Dia juga menjual barang ke beberapa pengusaha jual beli kamera. (lil/din/c21/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Istriku Lelaki Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Redaktur & Reporter : Natalia