jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Soppeng, Sulawesi Selatan, Herlina. Uniknya, dalam perkara ini Herlina bukanlah teradu. Justru atas aduannya terhadap sejumlah komisioner dan pegawai KPU Soppeng, sidang DKPP digelar.
Pada pokok pengaduannya dengan teradu Ketua KPU Soppeng Amrayadi dan Kassubag Program dan Data KPU Soppeng Jumarni, Herlina mengatakan keduanya diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan menghentikan proses scanning C1 pemilihan legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Ternyata Bupati Maros Belum Tersangka
Pokok pengaduan lainnya, terkait tuduhan perselingkuhan. Herlina tak terima dituduh menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama Anggota KPU Soppeng, Muhammad Hasbi. Tuduhan itu kata Herlina, dilontarkan oleh Anggota KPU Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah divonis satu bulan penjara atas tuduhan “penghinaan biasa”.
Dalam persidangan yang pernah digelar, Ketua KPU Soppeng beralasan penghentian scanning C1 bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadi. Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian dilakukan karena formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram.
BACA JUGA: Fadli Zon: MK Minta UU-nya Direvisi
Sedangkan, terkait penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum dan dengan KPU Sulawesi Selatan. Penerbitan formulir A5 dilandasi semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilih.
Sementara itu, Kassubag Program dan Data KPU Soppeng Jumarni menjelaskan, sebagai staf sekretariat, dirinya bersama staf lain hanya menjalankan perintah Komisioner sesuai tugas dan fungsi selaku staf pendukung di KPU Kabupaten Soppeng.
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Revisi UU KPK Tak Perlu Ditakutkan
Mengenai tuduhan perselingkuhan, teradu Asniati Muin mengaku, bermula saat dirinya tanpa sengaja melontarkan perkataan, "Saya berusaha menutupi aibmu di luar”.
Ungkapan itu menurut Asniati, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Hanya sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat dalam rapat. Di samping itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha meminta maaf dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk mendamaikan.
Namun semua tidak ditanggapi Pengadu. Bahkan dalam persidangan, Pengadu menyatakan dirinya tidak akan pernah memaafkan teradu Asniati dan tidak akan bisa bekerjasama, baik dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, maupun Teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng.
Tindakan Pengadu ini dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar anggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif-kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan kesekretariatan.
Selain itu, keengganan Pengadu untuk mematuhi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses mediasi antara dirinya dengan Teradu II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural-berjenjang.
“Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," ujar anggota Majelis saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, Jumat (26/6).
Selain itu, pengadu menurut Nur Hidayat, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie.
Sementara terhadap para teradu Asniati Muin, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pancasila Kalah Branding dengan Nawacita
Redaktur : Tim Redaksi