jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulllah Jakarta, Profesor KH Ahmad Satori Ismail mengatakan, syariat Islam mengajarkan tata cara proses penyembelihan hewan kurban. Tujuannya menurut Ismail, agar hewan halal yang disembelih tidak menjadi haram karena proses penyembelihannya asal-asalan.
Beberapa rukun dan syarat untuk menyembelih hewan kurban yang harus diperhatikan ujarnya, adalah pastikan kondisi hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat.
BACA JUGA: Baru Dilantik Jadi Pejabat KPK, Ruki Ancam Mantan Anak Buah Buwas
“Syarat orang yang menyembelih adalah beragama Islam atau ahli kitab. Karena mengonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya," kata Ahmad Satori Ismail, Rabu (16/9).
Syarat kedua, lanjut Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) ini, orang yang menyembelih harus baligh dan berakal. Lalu, si penyembelih hewan kurban harus menyebut nama Allah SWT.
BACA JUGA: Ini 10 Perusahaan Biang Kebakaran Hutan, Mayoritas ASING
“Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelih binatang seorang Muslim, (Surat Al-An'am ayat 121)," imbuhnya.
Rukun yang keempat menyembelih hewan mesti sudah diniatkan atau sengaja disembelih. "Pastikan si penyembelih tidak buta," ujar Pembina Pesantren Al Hasan Bekasi itu.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Tadi, Dua Perwira Polisi Dilantik Jadi Pejabat KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bola Mata TKI Hilang di Malaysia, Diduga...
Redaktur : Tim Redaksi