jpnn.com - JAKARTA – Penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru, harus ditunda karena telah menimbulkan gejolak para buruh di daerah. Bahkan, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengaku sudah membuat surat kepada Menaker Hanif Dakhiri untuk meminta penundaannya.
“Keberadaan PP itu telah menimbulkan gejolak dari para buruh atau pekerja di daerah. Saya sudah buat surat kepada Menaker untuk tunda penerapan PP yang baru itu,” kata Dede Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Waduh Suryadharma Ali Dipalak Rp 12 Miliar Sama Pimpinan Komisi Agama
Menurut Kang Dede, sapaan akrab politisi Partai Demokrat ini, proses penetapan UMP/UMK yang sudah berjalan saat ini tidak bisa tiba-tiba diganti mekanismenya, karena butuh masa sosialisasi dan adaptasi.
Kalau PP yang baru itu dipaksakan, kita khawatir akan membuat gejolak semakin membesar dan mengganggu iklim investasi yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA: RESMI: Surya Paloh Dihadirkan di Sidang Rio Capella
Oleh karena itu, ujar Kang Dede, negara tidak bisa langsung membuat kebijakan tanpa proses formulasi politik yang melibatkan stakeholder. Sebab yang akan dicari dari semua ini adalah titik temu untuk kepentingan bersama, baik pengusaha dan pekerja.
“Jadi bukan kepentingan pemerintah yang cuma berpihak kepada pemilik modal saja, melainkan kepentingan para pekerja juga haris diperharikan,” kata politikus Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: Kembali ke Kampung, Menteri Susi Lakukan Ini untuk Masyarakat
Dia tegaskan, bahwa proses agregasi kepentingan harus melibatkan partisipasi politik semua pihak, termasuk DPR RI. Karena kalau dilangkahi seperti sekarang maka sistem politik jadi tidak sehat.
“Akibatnya, kualitas produk kebijakan politik yang dihasilkan juga tidak selesaikan persoalan, tapi malah menghasilkan masalah baru,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Minta Kapolri Lakukan Ini Jelang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi