jpnn.com - JAKARTA – Nama Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh berada di antara daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus suap terhadap Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Kembali ke Kampung, Menteri Susi Lakukan Ini untuk Masyarakat
Dia mengaku baru saja mendapatkan salinan daftar saksi dari pihak KPK di mana salah satunya adalah Surya Paloh.
“Ada, nama beliau (Surya Paloh) ada,” kata Maqdir.
BACA JUGA: IPW Minta Kapolri Lakukan Ini Jelang Pilkada
Paloh sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Dia dicecar soal petemuan di kantor DPP NasDem dengan tersangka pemberi suap dalam kasus ini Gatot Pujo Nugroho.
Namun Maqdir mengaku heran dengan masuknya Paloh dalam daftar saksi. Pasalnya, klaim Maqdir, bos Media Grup itu tak tahu apa-apa tentang kasus Rio.
BACA JUGA: Ratusan Sekjen dan Irjen Kumpul di Menara 165, Ada Apa?
“Keterangan Pak SP itu gak ada apa-apanya, gak ada urusannya (kasus Rio) dengan beliau. Tapi mungkin juga kalau gak ada Pak Surya Paloh gak rameh," ucapnya.
Pengacara senior ini enggan membeberkan lebih jauh siapa lagi saksi-saksi yang akan dihadirkan KPK nanti. Yang jelas, Gatot dan istrinya Evy Susanti juga ada dalam daftar tersebut. “Soal kapannya (dihadirkan) itu tanyakan ke KPK," pungkas Maqdir.
Sidang kasus Rio Capella sendiri baru akan mulai digelar pada hari Senin (9/11) pekan depan. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 15 Oktober lalu. Bekas Sekjen Partai NasDem itu diduga menerima sejumlah uang dari Gatot dan Evy untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta TNI Tegakkan Aturan Ini
Redaktur : Tim Redaksi