JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya adalah 36 m2Tujuannya, agar rumah yang biasanya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tetap nyaman
BACA JUGA: Sibuk Urus Gayus, Jangan Lupakan Pangan
Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 di Jakarta, Senin (17/1)
BACA JUGA: Media Cetak Bakal Tetap Eksis
"Dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati humah tersebut dapat tinggal nyaman," ujarnya.Selain mengatur luas minimum rumah umum, pemerintah juga akan menetapkan luas minimum rumah susun (rusun) bagi MBR
BACA JUGA: Bea Masuk Pangan Dibebaskan
Kemungkinan luas minimum rusun alam lebih kecil daripada rumah umum,” ulasnya.Sebelumnya, salah satu angka yang pas untuk luas minimum rusun adalah 18 meter persegiRusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi dua orang“Jangan sampai rusun yang memiliki luas 18 meter per segi dihuni lebih dari dua orang,” katanya
Pada kesempatan sama Suharso juga mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di 33 provinsiItu pula sebabnya, Kemenpera meminta setiap provinsi agar memiliki data backlog di daerahnya masing-masing.
“Kami akan mengevaluasi backlog perumahan per provinsiKalau bisa setiap provinsi punya data berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakatnya," kata Suharso.
Ditambahkannya, dari data pasti tentang kebutuhan rumah setiap provinsi itu pula maka akan diketahui jumlah yang dibutuhkan masyarakat dalam skala nasionalDengan demikian, pertambahan jumlah perumahan setiap tahun bisa dipastikan.
Menteri yang juga politisi PPP itu menambahkan, saat ini angka kebutuhan rumah di Indonesia berkisar 7,1 juta hingga 8 juta unit rumahNamun berdasarkan data Kementerian Sosial, saat ini terdapat sekitar 22 juta unit rumah dengan kualitas rendah dan tidak layak huni“Inilah yang harus dipastikan dan perlu sinkronisasiJika data yang kita miliki keliru tentunya pelaksanaan program bisa keliru juga,” ujarnya.
Masih menurut Suharso, program pengentasan kawasan kumuh di Indonesia yang terus bertambah dari 54.000 hektare (ha) hingga 57.000 ha juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan segera. “Mungkin kami akan menggunakan data yang dimiliki oleh BPS dalam hal data-data terkait masalah perumahan dan permukiman layak huniNamun demikian, sesuai UU Perumahan dan Kawasan Permukiman pemerintah daerah berhak menetapkan suatu kawasan kumuh di daerahnya masing-masing,” pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Tahun ini Premium Tidak Naik
Redaktur : Tim Redaksi