JAKARTA -- Kerawanan pangan yang melanda hampir seluruh negara di dunia disebabkan pengaruh musim, membuat pemerintah Indonesia mengambil langkah khusus mengamankan stok pangan nasionalSalah satunya mengeluarkan keputusan untuk membebaskan bea masuk pangan ke dalam negeri.
‘’Kita memberikan pembebasan bea masuk seperti beras, gandum dan hal yang berkaitan dengan pakan ternak kita
BACA JUGA: Pastikan Tahun ini Premium Tidak Naik
Ini dalam upaya-upaya kita untuk membuat stabilisasi pangan dan juga inflasi yang harus kita jaga,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).Menyikapi keputusan ini, nantinya kemenko ekonomi akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan beberapa menteri terkait pada Rabu (19/1) mendatang
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan Ditentang Kada
Respon pemerintah dinilai penting karena kondisi pangan dunia saat ini yang tidak stabil telah berdampak pula pada ketahanan pangan nasional.‘’Kita juga akan melihat sejauh mana upaya kita untuk tetap menjaga stabilitas pangan pokok
Pada pertemuan tersebut kata Hatta, para menteri dibawah kementrian ekonomi juga akan merampungkan draft Instruksi Presiden (Inpres) mengenai antisipasi nasional terhadap iklim ekstrem
BACA JUGA: DPR Desak Peranan Bulog Dikuatkan
Diantaranya termasuk rencana pembagian benih dan pupuk, pengadaan subsidi benih dan pemberian benih kepada petani.‘’Yang terpenting lagi adalah bagaimana respon pemerintah bila terjadi sesuatu pada sawah-sawah petani, misalnya kalau tiba-tiba terendam saat banjir, wabah hama atau apapun karena iklim,’’ kata Hatta.
Bila Inpres ketahanan pangan nantinya telah keluar, kata Hatta, maka Inpres tersebut bisa memberikan ruang kepada Menteri Pertanian untuk melakukan aksi secepat mungkin melindungi para petani.
‘’Kita telah memiliki dana cadangan Rp3 triliunRp1 triliun untuk stabilisasi pangan dan Rp2 triliun untuk antisipasi iklimInpres sekarang ini sedang kita rampungkan, akhir Januari ini diharapkan sudah selesai,’’ kata Hatta.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Redaktur : Tim Redaksi