Agar tak Ada Lagi Honorer Terzalimi

Senin, 17 Oktober 2016 – 18:32 WIB
Honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto mengusulkan agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya terbatas. 

Artinya, hanya beberapa pasal saja yang diubah maupun ditambahi. Terutama di pasal-pasal yang tidak memuat keberadaan honorer kategori satu, dua, maupun tenaga kontrak.

BACA JUGA: Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer

"Saya usulkan agar judulnya Revisi Terbatas UU ASN. Dengan revisi terbatas ini, pembahasannya lebih cepat  diselesaikan," ungkap Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI dalam rapat harmonisasi revisi UU ASN di Senayan, Senin (17/10).

Dia menambahkan, masalah honorer K2 sebenarnya sudah tuntas Desember 2015 sesuai kesepakatan bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. 

BACA JUGA: Dibentuk Panja Revisi UU ASN, Perjuangkan Nasib Honorer

Namun ternyata tidak ada itikad baik dari KemenPAN-RB yang mengalokasikan biaya verifikasi validasi honorer K2 di anggaran tambahan.

"Beruntung, MenPAN-RB yang baru ini mau diajak komunikasi sehingga Baleg mempercepat pembahasan revisi UU ASN," terang politikus Gerindra ini.

BACA JUGA: PPP DKI Anggap Djan Faridz Pecah Belah Suara Kader

Senada pendapat Reni Marlinawati. Anggota Baleg dari Komisi X DPR RI menegaskan, masalah honorer K1 dan K2 sudah bertahun-tahun tak terselesaikan. 

Yang jadi persoalan ketika tunjangan sertifikasi guru Rp 23 triliun tidak terserap dengan baik. Padahal ada ratusan ribu tenaga pendidik dan kependidikan hanya menerima gaji Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.

"Saya rasa, revisi UU ini harus dipercepat pembahasannya agar tidak ada lagi tenaga honorer yang terzalimi. Tentunya pengangkatannya harus sesuai aturan," tandas politikus PPP ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Romi Tuding Djan Dukung Ahok karena Ada Maunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler