Agen Asuransi Bawa Kabur Premi Bisa Dipidana

Selasa, 23 Juli 2019 – 18:21 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menuturkan kasus agen asuransi nakal bisa diseret ke ranah hukum pidana. Salah satu contoh kasus agen nakal yang terjadi pada perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

"Tergantung case-nya dan itu bisa masuk pidana," kata Togar saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Keluarga Sebut Steve Emmanuel Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

Proses pelaporan pidana tersebut juga sudah diatur den tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Di bagian akhirnya, ada mengenai sanksi itu ada. Jadi kalau agen asuransi katakanlah membawa lari premi, lalu melakukan penipuan, itu pidana," tutur dia.

BACA JUGA: Allianz Life Indonesia Kejar Pertumbuhan Premi 9 Persen

Meski begitu tidak semua pelanggaran agen termasuk kategori pidana. Sayangnya, Togar tidak merinci jenis pelanggaran yang tidak termasuk pidana tersebut. Saat ini aturan untuk menjadi agen asuransi yang berlisensi cukup mudah. Salah satunya adalah harus terdaftar di perusahaan asuransi yang merupakan anggota dari asosiasi.

"Yang penting agennya itu mau bergabung di perusahaan asuransi dulu, jadi enggak bisa langsung daftar ke kami. Harus masuk misalnya join di PT asuransi jiwa A baru kemudian PT Asuransi jiwa A itu mendaftarkan orang itu ke AAJI," jelasnya.

BACA JUGA: OJK Diminta Segera Ambil Langkah Sehatkan Industri Asuransi

Dia mengungkapkan, tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang agen asuransi. Sebab profesi tersebut belum menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.

Industri asuransi saat ini menjadi salah satu sektor yang memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan ke depannya. Hal ini karena masih banyak warga di Indonesia yang belum memiliki asuransi, khususnya asuransi jiwa.

Sementara, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat tercermin dari penetrasi pasar yang sudah dilakukan perusahaannya.

“Pencapaian ini buah kerja keras, dukungan dan kerja sama yang kuat dari banyak pihak termasuk agen. Selain citra perusahaan yang membaik, tahun ini kinerja kami juga menggembirakan,” kata Wahyuni dalam keterangannya, Kamis (18/7). 

Untuk Allianz Life Indonesia membukukan Laba Bersih (Net Income) sebesar Rp 792,7 miliar di tahun lalu, atau meningkat sebesar 152 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tingkat kepuasan nasabah terhadap pelayanan agen Allianz juga menunjukkan peningkatkan sebesar 67 persen per 2018, meliputi tingkat responsif agen, kemudahan untuk dihubungi, kemauan untuk membantu dan sikap kepedulian terhadap nasabah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membedah Keunggulan 3 Produk Asuransi Andalan Avrist


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler