Keluarga Sebut Steve Emmanuel Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

Kamis, 18 Juli 2019 – 19:49 WIB
Steve Emmanuel. Foto: Instagram

jpnn.com - Meski Steve Emmanuel telah divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga masih berharap aktor tersebut bisa direhabilitasi. Hal tersebut disampaikan Karenina Sunny yang merupakan adik kandung dari Steve Emmanuel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

"Saya banyak pelajari soal kasus narkoba dan ternyata banyak kasus narkoba yang orangnya (pengguna) malah divonis penjara, yang seharusnya mereka dapat rehabilitasi," kata Karenina Sunny.

BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Menurut Karenina Sunny, Steve Emmanuel lebih layak dimasukkan ke tempat rehabilitasi daripada di penjara. Tujuannya yakni agar Steve Emmanuel bisa dipulihkan dari kecanduan narkoba.

"Pecandu narkoba butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," beber Karenina.

BACA JUGA: Gara-Gara Kentut, Buron Kasus Narkoba Kena Ciduk Polisi

BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Seperti diketahui, aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Dari yang Tiarap di Bawah Tempat Tidur Sampai Sembunyi di Lemari, Tidak Ada yang Lepas

Putusan yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.

Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.

Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Disarankan Kerja Sama dengan Asosiasi Rokok Elektrik


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler