jpnn.com, JAKARTA - Industri keuangan, khususnya sektor asuransi jiwa saat ini tengah mendapat sorotan dari banyak pihak.
Dalam tiga tahun terakhir saja terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya yang kedapatan tidak mampu membayar kewajiban polisnya, meski sudah melewati batas waktu pengembalian.
BACA JUGA: 4 Ciri Fintech Ilegal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya mampu bergerak cepat untuk turut menyelamatkan dua perusahaan tadi dan industri asuransi.
Sebab, OJK terkesan melakukan pembiaran atas segala permasalahan asuransi dalam negeri, khususnya AJB Bumiputera yang bersifat mutual, di mana pemegang saham adalah pemilik polis.
BACA JUGA: Membedah Keunggulan 3 Produk Asuransi Andalan Avrist
"Kami minta rapat dengan mereka (OJK), paksa mereka untuk mengambil keputusan. Jangan sampai ada masalah dibiarkan. Kami akan rapat lagi minggu, akan kami coba," ujar Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (9/7).
Menyusul adanya masalah tunda bayar yang dihadapi Bumiputera dan Jiwasraya, Soepriyatno menekankan OJK untuk secepatnya mengambil langkah konkret.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu
Pasalnya, bisnis industri keuangan dan asuransi berpegang pada kepercayaan para nasabahnya. Jika terjadi masalah terkait likiuditas, maka bisa saja tingkat kepercayaan dapat menurun.
"Makanya kami (harus) menjaga industrinya dan menjaga prospek asuransi ke depannya," imbaunya.
Seperti diketahui saat ini upaya penyelamatan Bumiputera kembali stagnan pascamundurnya Sutikno Sjarief dari kursi Direktur Utama.
Sementara Jiwasraya, masih menunggu lisensi dari OJK untuk menerbitkan bisa mengoperasikan anak usahanya yakni Jiwasraya Putra yang diyakini bisa meningkatkan penjualan produk asuransi, bekerjasama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Audit Laporan Keuangan 2018 Keluar, Begini Tanggapan Garuda IndonesiaÂ
Redaktur & Reporter : Yessy