Agenda Reforma Agraria KLHK

Kamis, 01 Desember 2016 – 14:58 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya menyerahkan bantuan kepada masyarakat, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. for JPNN.com

jpnn.com - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyusun agenda kerja nyata untuk mendukung Nawacita. Salah satu relevansi agenda KLHK pada Nawacita, tergambar melalui dukungan program transmigrasi dan agenda reforma agraria.

''Terdapat alokasi sumberdaya hutan 4,1 juta Ha untuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,'' ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Kubu Ahok Klaim Tidak Intervensi Penegak Hukum

Adapun skema implementasi TORA diantaranya melalui pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi.

Untuk transmigrasi umum, dilakukan dengan program melegalisir 335 satuan pemukiman transmigrasi yang sudah ada, seluas 403.542 Ha.

BACA JUGA: Ahok Tak Ditahan, Advokat GNPF-MUI Datangi Jampidum

Selain itu membangun transmigrasi lokal dalam rangka menata dispute penggunaan dan status lahan (menata pemukiman dll). Pola transmigrasi lokal, pengelolanya kemendagri cq. Pemda

KLHK juga mendukung proyek strategis, pangan, dan energi. Diantaranya melalui penyediaan lahan untuk proyek strategis, antara lain: bandara dan pelabuhan. Penyediaan lahan untuk pertanian, antara lain: di Provinsi  Kalteng, Kalbar, dan Kaltim. Serta penyediaan lahan untuk energi.

BACA JUGA: Banyak Koruptor Dibui, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan

Menteri Siti menjelaskan, lokasi TORA dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta ha tersebut, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, serta untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Adapun kriteria TORA di kawasan hutan yang akan dilepaskan, adalah kawasan yang belum dikuasai masyarakat (Fresh land). Di antaranya meliputi alokasi 20 persen areal perkebunan masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk  perkebunan besar, Pelepasan HPK untuk cadangan pangan di Provinsi Kalteng, Kalbar dan Kaltim. Serta Pertanian lahan kering dalam kawasan hutan.

Sementara untuk kawasan yang hutan yang telah dikuasai masyarakat (existing), diantaranya meliputi pemukiman dan Transmigrasi serta fasum fasos dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan. Selain itu juga lahan garapan berupa sawah dan tambak dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan.

Adapun target yang ingin dicapai untuk mendukung reforma agraria adalah pencetakan sawah baru 1 juta Ha. 

''Hingga Desember 2016, targetnya penyelesaian TORA bisa mencapai 479.492 Ha,'' ungkap Menteri Siti.

Perubahan peruntukan dalam rangka TORA, dapat dilakukan melalui proses tata batas, proses perubahan peruntukan secara parsial, dan proses perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi atau dalam rangka review/peninjauan kembali RTRWP.

(rls)

BACA ARTIKEL LAINNYA... P21 Kasus Ahok Tak Ada Hubungan dengan Demo 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler