Kubu Ahok Klaim Tidak Intervensi Penegak Hukum

Kamis, 01 Desember 2016 – 14:34 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama kembali lolos dari jeruji besi.

Setelah lolos dari Mabes Polri, Ahok juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Ahok Tak Ditahan, Advokat GNPF-MUI Datangi Jampidum

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi penegak hukum mengenai proses hukum yang tengah berlanjut ini.

"Saya tidak mengatakan. Siapa yang intervensi," kata Sirra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Banyak Koruptor Dibui, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan

Menurutnya, semua warga negara termasuk Ahok wajib patuh terhadap aturan hukum. D

ia meminta semua pihak memandang positif terkait proses hukum Ahok dan menyerahkannya pada penegak hukum.

BACA JUGA: P21 Kasus Ahok Tak Ada Hubungan dengan Demo 212

"Saya kira negara ini, negara hukum. Ada asas praduga tak bersalah. Itu harus dijaga dan dihormati. Jadi peradilan berjalan fair terbuka, agar tidak ada tekanan dari manapun juga," tandas Sirra. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Bupati Kebumen Terkait Suap Ijon Proyek Disdikpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler