Agenda Sidang Putri Candrawathi & Richard Eliezer Hari Ini

Kamis, 02 Februari 2023 – 07:21 WIB
Petugas kejaksaan membuka borgol yang dipasangkan pada kedua tangan Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E, pada hari ini (2/2) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kedua terdakwa itu akan menjalani sidang beragendakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

"Agenda sidang hari ini duplik PC (Putri Candrawathi) dan RE (Richard Eliezer)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi JPNN.com melalui sambungan telepon.

Baik Putri maupun Richard telah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan. JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

BACA JUGA: JPU Ajukan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Adapun tuntutan hukuman untuk Bharada E ialah 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap otak kejahatan.

Kedua terdakwa itu pun mengajukan pleidoi sebagai pembelaan. Syahdan, JPU mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget

JPU menilai pleidoi Richard Eliezer layak ditolak karena poin-poin pembelaannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.

"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur JPU Rudi Irmawan.

JPU juga menganggap poin-poin pembelaan dalam pleidoi Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.

Menurut tim JPU, sangat layak bagi majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler