jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara
“… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Bharada E yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk lesu. Matanya berkaca-kaca.
BACA JUGA: Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja
Pada saat bersamaan, para pendukung Bharada E langsung berteriak memprotes tuntutan itu.
Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun menskors sidang karena pendukung Bharada E tidak bisa diam.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim memerintahkan petugas keamanan menjauhkan para pendukung Bharada E dari depan ruang sidang.
Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu.
Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan.
“Tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.
Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Empat terdakwa lain dalam perkara itu, antara lain, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, telah menghadapi sidang tuntutan.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama