Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

Kamis, 02 Februari 2023 – 06:06 WIB
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan vonis berdasar fakta persidangan.

Arman mengharapkan vonis bagi kliennya yang didakwa membunuh Brigadir J tidak didasarkan pada asumsi belaka.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya

"Majelis hakim harus mampu menghasilkan keputusan yang adil sesuai kesalahan yang diperbuat setiap terdakwa dengan pembuktian yang meyakinkan, bukan asumtif," kata Arman kepada JPNN.com, Rabu (1/2).

Arman juga mengingatkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo tidak menjatuhkan vonis berdasar dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Bilang JPU Frustrasi, Menggelikan, dan Menyedihkan

Pengacara dari firma hukum Hanis & Hanis Advocates itu menganggap dalil JPU dalam perkara Ferdy Sambo tidak disertai bukti kuat.

"Jangan sampai ada pemaksaan dalil-dalil yang tidak didasarkan alat bukti dan menjadi preseden pada penegakan hukum di kemudian hari," ucap Arman.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Lebih lanjut Arman mengharapkan majelis hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan dengan saksama.

Selain itu, Arman mengingatkan majelis hakim benar-benar memperhatikan fakta persidangan dengan didukung alat bukti yang objektif.

"Kami berharap majelis hakim memperhatikan dengan saksama fakta-fakta persidangan yang didukung kesesuaian dengan alat bukti lainnya secara objektif," kata Arman.

Menurut Arman, pihaknya telah membeberkan sejumlah poin-poin pembelaan dalam pleidoi pada persidangan 30 Januari 2022 lalu.

Isi pleidoi itu secara garis besar membantah sejumlah tuduhan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Arman menyebut pleidoi itu untuk membantah dakwaan JPU yang berdasar satu keterangan saksi saja, yakni Richard Eliezer alias Bharada E yang notabene terdakwa berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara kematian Brigadir J.

Justice collaborator merupakan terdakwa atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar suatu kejahatan.

"Banyak sekali yang kami ulas di pembelaan kepada klien kami, seperti pembuktian motif, pembuktian balistik yang hingga saat ini berhasil membuktikan klien kami ikut menembak korban, dan berbagai tuduhan imajinatif yang hanya didukung satu keterangan saksi saja," tutur Arman.

Arman berharap putusan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa maupun korban.

"Proses penyidikan dan proses persidangan sudah sangat panjang, publik pun punya kepentingan dalam memastikan hukuman yang kelak dijatuhkan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban," ucap Arman Hanis.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Adapun persidangan beragendakan pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

Harapan Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap agar vonis hukuman dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo minimal setara dengan tuntutan JPU.

Martin meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir J.

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tutur Martin.

Ferdy Sambo diduga sebagai aktor intelektual pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mendakwa suami Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler