Agendakan Raker Terbuka, Komisi III DPR Bakal Cecar Kapolri Soal Kasus Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 05:47 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Foto: Ricardo/JPNN.com/ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah anggota dewan menyelesaikan masa reses pada 16 Agustus nanti.

Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, salah satu agenda raker tersebut akan dibahas terkait kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini

"Kepada Kapolri, kami akan bicara soal ini, soal tembak menembak antaranggota," kata Bambang Pacul yang akrab disapa ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8).

Dia mengatakan Komisi III DPR berupaya transparan ketika menggelar raker dengan Jenderal Listyo.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Akui Merekayasa Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ngeri!

Caranya, rapat diputuskan terbuka untuk publik.

“Nanti tak (saya) bikin rapatnya terbuka. Setuju?" kata Bambang Pacul.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J

Namun, dia belum memastikan detail waktu dari pelaksanaan raker antara Komisi III dengan Jenderal Listyo.

Dia hanya berjanji memakai raker untuk menanyakan rentetan detail dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti dalam rapat saya track. Kami tracking bareng-bareng," ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.

Satu tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler