Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 02:31 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan geler perkara Jumat (12/8) sore tadi.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Taufan: Timsus Sudah Menemukan...

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

BACA JUGA: Misteri Motif Penembakan Brigadir J: Pemicunya di Magelang atau Rumah Dinas Ferdy Sambo?

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur Andi Rian.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J

Penjelasan Awal Mabes Polri

Insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin (11/7) melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa insiden penembakan itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Brigadir J juga disebut menodongkan senjata di kepala Putri Candrawathi.

Putri lantas berteriak dan didengar oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelum terjadi baku tembak, Ramadhan menyebut bahwa Bharada E sempat menegur Brigadir J.

Namun, Brigadir J tak menggubrisnya, tetapi direspons dengan penembakan.

Brigadir J disebut melepaskan tujuh tembakan kepada Bharada E.

Adapun Bharada E melepas lima tembakan. Namun, Brigadir J tewas dalam insiden itu.

Bukan Baku Tembak, tetapi Penembakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8).

Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.

Penjelasan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menepis pernyataan Brigjen Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat menyebut insiden itu merupakan baku tembak.

Eks Kabareskrim itu juga menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan Brigadir J.

Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

4 Tersangka

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler