Aguan Perintahkan Anggota Dewan Tuntaskan Tugas

Rabu, 24 Agustus 2016 – 18:28 WIB
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Fot: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan memerintahkan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi menuntaskan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu dilakukan setelah mereka menggelar sejumlah pertemuan, karena raperda reklamasi tidak kunjung tuntas dibahas maupun disahkan dewan. 

BACA JUGA: Mantan Senator Sultra Minta KPK Sita Harta Nur Alam

Hal ini terungkap dalam dakwaan Sanusi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).

Sanusi didakwa jaksa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap yang diberikan lewat Trinanda Prihantoro, asisten Ariesman itu diduga untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). 

BACA JUGA: KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di persidangan, Rabu (24/8). 

Menurut Jaksa Ronald, Sanusi melakukan pertemuan dengan Aguan, di kediaman pengusaha tajir itu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Desember 2015.

BACA JUGA: WNI Sandera Abu Sayyaf Kian Terancam

 Pertemuan juga dihadiri Ariesman, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua Mohamad Taufik, anggota Mohamad Sangaji alias Ongen dan Selamat Nurdin.

Ronald menegaskan, pertemuan itu membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Ariesman kemudian menugaskan Trinanda memantau jalannya pembahasan raperda untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut. 

Jaksa melanjutkan, Sanusi kembali bertemu Aguan dan Ariesman, di Harco Glodok, Mangga Dua, Februari 2016. Dalam pertemuan yang dihadiri Richard Halim Kusuma alias Yung Yung, anak Aguan, itu bos Agung Sedayu meminga Sanusi menuntaskan tugasnya. 

"Sugianto Kusuma alias Aguan meminta  terdakwa  menyelesaikan tugasnya dalam hal pembahasan teknis isi Raperda RTRKSP," ungkap Ronald. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bupati Diduga Terseret Kasus Nur Alam, Mendagri Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler