jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara La Ode Ida, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti dan puas setelah menjadikan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) sebagai tersangka korupsi.
KPK menurut La Ode, harus lebih progresif. "Temukan semua harta milik Nur Alam berikut keluarganya dan menyitanya untuk selanjutnya dikembalikan kepada negara atau dijadikan dana sosial untuk bantuan kemanusiaan," kata Ida, di Jakarta, Rabu (24/8).
BACA JUGA: KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara
Ide penyitaan harta milik tersangka, kata La Ode, sangat penting. "Semua harta ilegal itu tentu tak hanya berasal dari bidang pertambangan, melainkan buah dari bidang atau sektor lain selama menjabat. Dan yang perlu juga ditekankan bahwa kebijakan sita harta bukan hanya diterapkan untuk kasus NA, melainkan juga untuk kasus-kasus korupsi pejabat lainnya," saran La Ode Ida.
Selain itu kata Komisioner Ombudsman RI ini, KPK harus membuka ke publik siapa-siapa saja yang jadi jejaring koruptor tersebut. Misalnya, jika itu merupakan kasus pencucian, maka harus diungkap ke mana-mana saja aliran dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan.
BACA JUGA: WNI Sandera Abu Sayyaf Kian Terancam
"Ini akan jadi pelajaran penting untuk menciptakan rasa takut bagi pihak-pihak yang potensial melakukannya di masa-masa yang akan datang," ujar La Ode. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Dua Bupati Diduga Terseret Kasus Nur Alam, Mendagri Bilang Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Harus Beri Teguran Keras ke Dirjen Pendis
Redaktur : Tim Redaksi