"Tidak ada alternatif lain, bahwa Bawaslu ke depan harus equal dengan KPU
BACA JUGA: Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
Jadi, sama dengan KPU sebagai unsur penyelenggara Pemilu," katanya di Jakarta, Selasa (14/6).Menurut dia, Bawaslu ke depan itu tidak menjalankan tugas pokok utama sebagai penyelenggara pemilu
BACA JUGA: Belanja Daerah Kecil Picu Munculnya Calo Anggaran
"Penguatan Bawaslu harus dilakukanBACA JUGA: PAN Sesalkan Sikap BK
Jadi, Bawaslu, bisa menindak," ungkap dia.Dijelaskan dia, kalau nantinya Bawaslu bersikap semena-mena, maka ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan memberikan tindakan atau sanksi"Jadi, ada Bawaslu, ada Dewan Kehormatan dan ada KPU," terangnya.
Agun melihat, selama ini peran Bawaslu hanya sebagai pelengkap penderita saja"Tapi, nanti Bawaslu punya wewenang menindak dan mengeksekusi," tegas politisi Partai Golkar itu
Dia berharap hal ini bisa terealisasi pada pemilu 2014 mendatangNantinya, kata dia, hal ini akan dimasukkan ke dalam Undang-undang penyelenggaraan pemilu yang kini masuk masa sidang
"Kalau masa sidang ini tidak selesai, maka akan dilanjutkan ke masa sidang berikutnya," ungkap Agun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elite PD Mulai Gerah
Redaktur : Tim Redaksi