Surat MK Diterima KPU Usai Pleno

Selasa, 14 Juni 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi II DPR RI, di JakartaSelain KPU, Komisi II juga memanggil Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai klarifikasi terkait masalah tersebut.

Ketua KPU,  Abdul Hafiz Anshary KPU membeberkan penetapan calon terpilih anggota DPR mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yakni, Surat KPU nomor 1351 /KPU/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 kepada Ketua MK

BACA JUGA: Belanja Daerah Kecil Picu Munculnya Calo Anggaran

"Yang intinya meminta penjelasan mengenai implementasi putusan MK no 84/PHPU/VII/2009," kata Abdul Hafiz.

Kemudian, lanjut dia, Surat MK nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang intinya menjelaskan bahwa putusan MK nomor : 84/PHPU-VII/2009 yang menyangkut perolehan suara Partai Hanura di dapil Sulsel I untuk kabupaten Gowa 13.012 suara, Kabupaten Takalar 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara merupakan penambahan suara Partai Hanura
Ia melanjutkan, perlu dipahami surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut dalam bentuk faximile yang oleh ketua KPU didisposisi kepada Biro Tekhnis dan Hubmas serta biro Hukum pada 18 Agustus 2009.

"Untuk menyikapi pelaksanaan putusan MK nomor 84/PHPU-VII/2009, berdasarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, KPU melakukan pembahasan dan mutuskan dalam rapat pleno 21 Agustus 2009," kata Hafidz.

Dia menegaskan, sampai dengan rapat Pleno KPU tanggal 21 Agustus 2009, KPU tidak menerima secara resmi surat dari MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang nomornya sama dengan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.

"Surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang nomornya sama dengan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 diterima KPU bersamaan dengan  surat MK nomor 138/PAN.MK/IX/2009 11 September 2009 pada 16 September 2009," kata Hafidz.

Dia mengatakan, surat MK tangga 11 September pada intinya menjelaskan bahwa MK mengakui telah mengeluarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang diterima KPU Senin (17/8) pukul 19.30

BACA JUGA: PAN Sesalkan Sikap BK

"MK tidak pernah mengeluarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang memiliki subtansi berbeda dengan surat MK tanggal 17 Agustus, sehingga dipastikan surat tanggal 14 Agustus palsu," terangnya.

Ditambahkan dia, penjelasan amar putusan MK nomor 84/PHPU-VII/2009 yang benar adalah sesuai surat MK tanggal 17 Agustus 2009
"Jika KPU menetapkan anggota legislatif terpilih berdasarkan surat palsu, maka KPU dapat langsung memperbaikinya atau membuat SK perbaikan tanpa harus ada pihak yang mengajukan perkara ke MK," ungkapnya

BACA JUGA: Elite PD Mulai Gerah

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler