Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting

Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:24 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono berharap, pekan depan ada kesepakatan terkait berbagai persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden, sehinga tidak perlu dilakukan pemungutan suara (voting) untuk memutuskan dua maslah yang masih tersisa.

“Kita harapkan ada  lobi-lobi di akhr pekan ini, sehingga  awal pekan mendatang seluruh anggota dewan menyepakati rancangan itu, pada Rabu 29 Oktober 2008, diharapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden betul-betul dapat disahkan.,” kata Agung kepada wartawan, di Jakarta, Jum'at (24/10).

Rancangan itu semula akan disahkan pada 24 Oktober 2008, tetapi dimajukan pada 22 Oktober 2008Belakangan parlemen  memundurkan hingga 28 Oktober 2008

BACA JUGA: Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November

Tapi, ada perubahan lagi dan rencananya betul-betul akan dilaksanakan 29 Oktober 2008.

Di tempat terpisah,  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Zulkifli Hasan, menilai Partai Keadilan Sejahtera memegang peranan penting dalam pembahasan rancangan undang-undang Pemilihan Presiden
Jika terjadi voting untuk menentukan besar syarat dukungan calon presiden, suara PKS paling menentukan

BACA JUGA: Kejagung dinilai Tak Siap Eksekusi Amrozi Cs

Zulkifli menjelaskan, sekarang terdapat tiga kubu dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar mengajukan syarat minimal 25 persen suara, PKS mengusung syarat 20 persen, sedangkan fraksi-fraksi lain termasuk PAN berkukuh 15 persen suara

BACA JUGA: Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor

Voting pun kemungkinan besar digelar"Kalau Golkar turun ke 20 persen, kelompok yang 20 persen bisa menangTapi Golkar dan PDIP bertahan di 25 persen, maka mungkin yang akan menentukan adalah PKSApakah PKS akan turun ke 15 atau justru naik ke 25 persenJadi tergantung PKSSederhana saja," kata Zul.

Angka 15 persen yang diajukan PAN merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden, di mana syarat pengajuan calon presiden adalah 15 persen suara atau 20 persen kursiSetelah itu, ada seleksi 2 tahapSeleksi pertama melalui partai dan seleksi kedua oleh rakyat di mana rakyat mempunyai pilihan-pilihan alternatif"Sementara jika 20 persen atau 25 persen maka seleksinya hanya ada di tingkat partaisehingga rakyat hanya diberi pilihan dua atau tiga calon presidenTapi jika 15 persen, ada ruang lebih luas bagi publik untuk memilih," jelas Zulkifli yang mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I.

Namun, Zul optimistis, voting bisa dihindari"Kesepakatan biasa dipakai pada detik-detik terakhir atau injury timeBiasanya saat paripurna, lalu diskors, di situlah lobi dilakukan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pilres dari fraksi PDIP, Yasonna Laoly mengatakan,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengendorkan usulan syarat pencalonan presiden menjadi 20 persen kursi parlemen namun tetap meraih 25 persen suara nasionalAngka 20 persen ini turun dari 25 persen kursi yang diusulkan sebelumnya"Bagaimanapun presiden tetap butuh dukungan parlemen dan angka ini koalisi permanen tetap diharapkan," katanya.

PDIP hanya bisa turun sedikit demi visinya membentuk koalisi permanen mendukung presidenFormat koalisi pun perlu diatur tertulis, sehingga ketika koalisi memerintah, partai anggotanya tak bisa cabut dengan mudah di tengah jalan"Jadi PDIP mengusung angka ini dengan asumsi semua harus berkoalisi, tidak mungkin berjalan sendiriPengalaman 4 tahun ini sebagai oposisi menunjukkan suara-suara oposisi tidak efektif karena kami beroposisi sendiri sajaJadi harus ada keseimbangan," kata Yasonna.

Namun Zulkifli Hasan berpandangan lain dengan YasonnaMenurut calon anggota DPD dari daerah pemilihan Lampung I itu, koalisi permanen sulit diwujudkan di era multipartai seperti sekarang"Pada pem

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Seriusi RUU Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler