BACA JUGA: DPR Tak Seriusi RUU Tipikor
Bahkan, 500 di antaranya divonis bebas"Kalau dirata-rata, vonis di pengadilan tipikor terhadap terdakwa korupsi adalah 4,4 tahun
BACA JUGA: Berkas Bulyan P21
Jadi, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil di pengadilan umum," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah saat diskusi di ruang wartawan DPR, Jakarta, Jumat (24/10)Dengan kata lain, lanjut alumni Fakultas Hukum UGM itu, rezim peradilan umum selama ini sebenarnya sedang menyumbangkan sesuatu yang menghambat pemberantasan korupsi.
Febri mengatakan hal tersebut sebgai bentuk kekhawatirannya terhadap lambannya pembahasan RUU pengadilan tipikor oleh pemerintah bersama DPR
BACA JUGA: SBY Dikritik soal Bahasa Jawa Kromo
Bila hingga 19 Desember 2009 RUU tersebut belum juga disahkan, maka pengadilan tipikor akan dihapuskan dan perkara korupsi akan kembali ditangani peradilan umum.(sam/eyd/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Islamiyah Tak Terstruktur Lagi
Redaktur : Tim Redaksi