Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November

Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:13 WIB
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besarNamun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para pelaku Bom Bali I itu akan dieksekusi pada awal November nanti di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

"Upaya hukum Amrozi Cs sudah final dan rencana eksekusi matinya akan dilaksanakan awal bulan November 2008

BACA JUGA: Kejagung dinilai Tak Siap Eksekusi Amrozi Cs

Eksekusi mati akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta
Jumat (24/10).

Lebih lanjut Jasman mengatakan, para terpidana mati Bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas telah menempuh upaya hukum secara penuh

BACA JUGA: Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Amrozi Cs juga sudah keluar
"Putusan PK belum pernah ada, itu tidak benar dan tidak terbukti

BACA JUGA: DPR Tak Seriusi RUU Tipikor

Karena Kejagung memiliki putusan PK tersebut, maka dasar hukum eksekusi tidak perlu dipertanyakan kembali," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Jasman sempat menunjukkan putusan PK atas Amrozi yang tertuang dalam PK No 66 PK/Pid/2007 tertanggal 18 SeptemberUntuk putusan PK Muklas atau Ali Gufron terutang dalam surat bernomor 67 PK/Pid/2007 tanggal 23 Agustus 2007Sedangkan putusan PK untuk Abdul Azis atau Imam Samudra bernomor 68 PK/Pid/2007 tanggal 19 September 2007

Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon"Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masingJadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Bulyan P21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler