"Upaya hukum Amrozi Cs sudah final dan rencana eksekusi matinya akan dilaksanakan awal bulan November 2008
BACA JUGA: Kejagung dinilai Tak Siap Eksekusi Amrozi Cs
Eksekusi mati akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, JakartaLebih lanjut Jasman mengatakan, para terpidana mati Bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas telah menempuh upaya hukum secara penuh
BACA JUGA: Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Amrozi Cs juga sudah keluarBACA JUGA: DPR Tak Seriusi RUU Tipikor
Karena Kejagung memiliki putusan PK tersebut, maka dasar hukum eksekusi tidak perlu dipertanyakan kembali," imbuhnya.Dalam kesempatan itu Jasman sempat menunjukkan putusan PK atas Amrozi yang tertuang dalam PK No 66 PK/Pid/2007 tertanggal 18 SeptemberUntuk putusan PK Muklas atau Ali Gufron terutang dalam surat bernomor 67 PK/Pid/2007 tanggal 23 Agustus 2007Sedangkan putusan PK untuk Abdul Azis atau Imam Samudra bernomor 68 PK/Pid/2007 tanggal 19 September 2007
Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon"Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masingJadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Bulyan P21
Redaktur : Tim Redaksi