gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur
JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut bahwa DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tidak punya hak dan wewenang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.
“DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur, karena kepala daerah sekarang kan dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD lagi,” tegas Agung kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/12)Seperti diketahui, DPRD Sulbar dalam rapat paripurnanya memutuskan untuk memberhentikan Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi
BACA JUGA: Dua Saksi Untungkan Billy?
Keputusan itu keluar justru saat Anwar sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci
BACA JUGA: Dukung Timnas, PKS Kerahkan Massa
DPRD Sulbar sekaligus mengangkat pasangan Salim Mengga-Andi Hatta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang baruAgung menyebut bahwa DPRD Sulbar nampaknya tidak mengerti hukum, sehingga mengeluarkan keputusan yang tidak seharusnya
BACA JUGA: Hadirkan Empat Saksi, Sidang Billy Sindoro
“DPRD sekarang tidak seperti dulu lagiDulu saat kepala daerah dipilih oleh DPRD, memang pernah DPRD bisa menjatuhkan kepala daerahTapi sekarang setelah Pilkada langsung, DPRD tidak bisa lagiDPRD tidak punya wewenang lagi,” tegasnya.(eyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Turun, Blue Bird Hemat Rp140 Juta
Redaktur : Tim Redaksi