Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur

Senin, 15 Desember 2008 – 17:06 WIB

gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur

JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut bahwa DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tidak punya hak dan wewenang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.

“DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur, karena kepala daerah sekarang kan dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD lagi,” tegas Agung kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/12)Seperti diketahui, DPRD Sulbar dalam rapat paripurnanya memutuskan untuk memberhentikan Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi

BACA JUGA: Dua Saksi Untungkan Billy?



Keputusan itu keluar justru saat Anwar sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci
Keputusan itu diambil DPRD Sulbar berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Dukung Timnas, PKS Kerahkan Massa

DPRD Sulbar sekaligus mengangkat pasangan Salim Mengga-Andi Hatta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang baru
Salim Mengga-Andi Hatta adalah pasangan yang dulu dinyatakan kalah oleh pasangan Anwar-Amri.

Agung menyebut bahwa DPRD Sulbar nampaknya tidak mengerti hukum, sehingga mengeluarkan keputusan yang tidak seharusnya

BACA JUGA: Hadirkan Empat Saksi, Sidang Billy Sindoro

“DPRD sekarang tidak seperti dulu lagiDulu saat kepala daerah dipilih oleh DPRD, memang pernah  DPRD bisa menjatuhkan kepala daerahTapi sekarang setelah Pilkada langsung, DPRD tidak bisa lagiDPRD tidak punya wewenang lagi,” tegasnya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Turun, Blue Bird Hemat Rp140 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler