Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu menjelaskan, langkah Pansus DPR sudah benar dan rekomendasi DPR akan diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sebenarnya, kata Agung, kejaksaan sudah bisa melakukan tindaklanjut atas rekomendasi Komnas HA dan tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPR"Kejaksaan dapat langsung emnindaklajuti rekomendasi Komnas HAM, tanpa harus menunggu DPR," katanya.
Agung telah mengetahui bahwa Pansus Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa tahun 1997-1998 sudah bekerja dan segera bertemu dengan pihak terkait, seperti keluarga korban, Komnas HAM, YLBKI, Kontras dan Imparsial
BACA JUGA: Pengesahan RUU Pilpres Mundur
"Kalau jadwal lainnya saya belumtah secara rinci," katanya.Ketua I Fraksi PDIP DPR Panda Nababan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (21/10) menyatakan, Pansus Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa tahun 1997-1998 dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.
"Pansus ini dibentuk atas keputusan rapat paripurna DPR pada 27 Pebruari
sebagai Ketua Pansus," kata Panda Nababan.
Panda mengemukakan, tugasnya kini dilanjutkan oleh Effendy MA Simbolon
BACA JUGA: Akhir Oktober, RUU Pilpres Harus Final
Panda menyatakan, tidak ada politisasi dalam Pansus ini.Panda mengakui, Pansus ini sudah lama dibentuk tetapi baru aktif akhir-akhir ini karena kesibukan DPR, terutama dengan banyaknya hak interpelasi dan hak angket, termasuk interpelasi lumpur Lapindo
"Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR) yang waktu itu memimpin Bamus pernah menegur supaya Pansus yang tidak giat agar bekerja.," katanya.
Karena itu, Pansus Orang hilang baru mulai sekarang digiatkan.
Dia mengemukakan, Rapat Pansus pada 15 oktober 2008 mengingatkan tugas utama, yaitu supaya mendapat masukan lebih komprehensif.
Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPR Ade daud Nasution mengemukakan, pihaknya mendukung Pansus ini
BACA JUGA: Pansus Orang Hilang, Manuver Politik
"Pansus orang hilang perlu didukungBagaimana fraksi-fraksi besar memberi dukung," katanya.Namun dia menyatakan, sebaiknya jangan hanya kasus orang hilang yang di-pansus-kan tetapi juga kasus Trisakti dan Semanggi.
Pansus Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa tahun 1997-1998 telah menetapkan jadwal untuk memanggil pihak terkait.
Pada Rabu (22/10) Pansus bertemu dengan para korban dan keluarganya, Kontras dan YLBHI.
Pada 23 Oktober, Pansus kembali bertemu dengan para korban dan keluarganya, Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) dan Imparsial.
Pansus pada masa reses DPR RI akan tetap bekerja, bahkan akan melakukan kunjungan ke keluarga korban dan Komnas HAMNamun Pansus hanya akan mendasarkan kerjanya pada rekomendasi Komnas HAM.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOM Tolak Eksplorasi Mangan Bima
Redaktur : Tim Redaksi