Agung Ingatkan MK

Senin, 10 November 2008 – 18:21 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan skala waktu dalam memutuskan uji materi (judicial review) UU Pilpres yang tengah digagas oleh sebagian calon presiden.
"Jika nanti keputusan MK sebelum pemilu tentunya tidak akan menggangu, tapi jika diputuskan berdekatan dengan Pilpres maka akan menjadi masalah yang bisa mengganggu tahapan pemilu," kata Agung kepada wartawan, di Press Room DPR, Jakarta, Senin (10/11).
Agung mengharapkan tentunya MK tidak mengugurkan hasil dari UU yang sudah dibuat DPR, sehingga tidak menimbulkan gejolak politik yang bisa menggangu tahapan pemilu"Namun, kalaupun ada perubahan di MK baik sebagian atau keseluruhan apapun keputusannya tetap harus ditaati," katanya.
Terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh sebagai penggugat UU Pilpres, Agung membantah bahwa UU Pilpres merupakan kongkalikong parpol besar dan oleh karenanya merupakan langkah mundur dalam menegakkan demokrasi

BACA JUGA: Pemerintah Telantarkan Pengungsi Atambua?

"UU itu bukan kemunduran terhadap pelaksanaan demokrasi karena tetap dijamin unsur demokrasinya dan hak rakyat tidak hilang.
Menurutnya adanya peningkatan persyaratan pengajuan capres justru ditujukan guna meningkatkan menambah dari sebuah keputusan yang diambil rakyat dalam menggunakan haknya di pemilu
"Saya tidak sependapat bahwa dengan pembatasan itu rakyat dipaksa untuk memilih calon yang diajukan parpol besar saja

BACA JUGA: Film PKI Ampuh Cegah Makar

Pemaksaan itu bisa dikatakan jika calonnya Cuma satu.Dan oleh karenanya selama masih ada pilihan bagi rakyat untuk memili itu bukan pemaksanaan," tegasnya.
Sementara itu jumlah calon presiden dan partai politik yang akan mengajukan judicial review terus bertambah
Setelah sebelumnya Sutiyoso,"Prabowo Soebianto, Wiranto, Yusril Ihza Mahendra dan Rizal Ramli menyatakan keinginannya untuk menguji materikan UU Pilpres itu, seorang kandidat capres yang baru mendeklasasikan dirinya Notonegoro juga menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan semua capres yang memiliki keinginan yang sama

BACA JUGA: Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF

Untuk itu saat ini saya sudah melakukan pendekatan-pendekatan dengan
parpol-parpol peserta pemilu untuk bersama-sama mengajukan judicial review ke MK"Kita mengharapkan dalam waktu dekat ini upaya tersebut segera terwujud karena tim kuasa hukum kami juga sudah mengkaji berbagai aspek dan kelemahan UU Pilpres," tegasnya.
Sejumlah pengusul termasuk Notonegoro yang hendak mangajukan diri sebagai calon presiden (capres) berencana menggugat ketentuan yang ada dalam Pasal 9 UU Pilpres tentang Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap bertentangan dengan UUD’45.
“Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD’45Karena UUD’45 sama sekali tidak membatasi atau mensyaratkan seorang warga negara yang ingin maju sebagai capresKami menilai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres merupakan kejahatan dan pelanggaran konstitusi UUD’45,” ujarnya.
Menurut Notonegoro, kompromi politik yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dalam forum lobi tentang prosentase syarat pengajuan pasangan capres/ cawapres bukan saja merupakan kejahatan konstitusional, tapi juga pengkhianatan terhadap proses demokrasi dan membatasi hak-hak politik rakyat.
Notonegoro juga menambahkan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres dapat dipastikan paling banyak hanya akan ada tiga atau empat pasangan capres/cawapres yang maju“Kalau sampai itu terjadi berarti rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi parpol-parpol besar yang ingin berkuasa," katanya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Noordin Top Diusut Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler