Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat

Minggu, 29 Oktober 2023 – 17:35 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Foto dok. RSY for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap usulan masa kontrak PPPK tergantung periode jabatan kepala daerah (kada) terus disuarakan honorer maupun ASN PPPK. Ide tersebut dinilai janggal dan memicu konflik baru.

"Kok bisa masa kontrak PPPK mengikuti periode jabatan kada. Itu sama saja dengan membenarkan adanya politisasi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (29/10).

BACA JUGA: Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?

Guru PPPK 2021 ini juga tidak habis pikir, mengapa sampai ada ide seperti itu. Seharusnya para kada paham aturan bahwa ASN PNS maupun PPPK, TNI dan Polri harus netral.

Jika masa kontraknya tergantung kepada kada, maka PPPK tidak bisa pensiun di usianya. Sebab, bukan tidak mungkin saat melamar lagi pada periode kada lainnya tidak lulus.

BACA JUGA: 1.492 Pelamar PPPK di Daerah Ini Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah

"Kami tidak setuju dengan usulan Bupati Gowa bahwa kontrak PPPK seumur periode jabatan kada," tegasnya.

Sutopo menambahkan pihaknya tetap berpegang pada usulan masa kontrak minimal 5 tahun sampai usia pensiun 60 tahun.

BACA JUGA: Yakinlah, Rakyat Tak Akan Terpikat Program Jiplakan ala Gibran

Dia sangat berharap usulan masa kontrak sampai usia pensiun tersebut sempat direspons Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dan Komisi X DPR RI dapat direalisasikan sebagai kado di akhir pemerintahan Jokowi.

Sutopo menyayangkan kebijakan di daerah berbeda-beda. Ada yang memberlakukan kontrak 1 tahun dan 5 tahun.

Hal ini selain memberi celah untuk momentum pemilu 2024, juga membuat tidak efisien. Sebab, setiap kali perpanjangan kontrak harus mengumpulkan berkas-berkas lagi.

"Semoga Presiden Jokowi, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dirjen GTK Nunuk Suryani, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Komisi X DPR RI mengabulkan usulan kami, sehingga bukan saja bermanfaat bagi guru dan tendik, tetapi juga semua PPPK lintas instansi," pungkasnya.

Sebelumnya, honorer K2 dan non-K2 dibikin heboh dengan munculnya ide masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seumur jabatan kepala daerah.

Isu ini bermula dari usulan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.

Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah (kada).

Kada ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya.

Kalau kadanya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja 5 tahun. Jika kadanya dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun.

Sebaliknya kalau kadanya hanya 5 tahun, maka segitu juga masa kontrak PPPK. Setelah itu, selesai masa kontrak PPPK-nya.

"Jadi, ini bisa mengakomodasi titipan-titipan entah itu dari keponakan, anak, sepupu, partai pengusung, DPRD, dan lainnya," kata Bupati Gowa Adnan yang dikutip dari Tiktok akun @asnmilik semua. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Wahid Dukung Ganjar - Mahfud, Irwan Singgung Testimoni Gus Dur soal Prabowo


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler