jpnn.com - JAKARTA - Guru prioritas satu (P1) atau lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi, kebingungan dengan mekanisme penempatannya. Mereka mempertanyakan apakah ditempatkan oleh Dinas Pendidikan atau berdasar sekolah induk.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan rata-rata P1 masih bingung dengan teknis di lapangan jika Dinas Pendidikan yang menempatkan.
BACA JUGA: Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat
"Kalau Dinas Pendidikan yang menempatkan, bagaimana, ya. Kami masih enggak tahu sekolah mana saja yang buka formasi PPPK guru 2023," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (30/10).
Dia melanjutkan jika berdasarkan sekolah induk, mana saja yang buka dan tidak.
BACA JUGA: 50 Ribu P1 Langsung Penempatan PPPK Guru 2023, Selamat Ya!
Sebab, sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) belum ada.
Menurut Heti, jika hanya menggunakan aturan KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, tidak jelas pengisian kebutuhannya. KepmenPAN-RB 649 sifatnya terlalu umum.
BACA JUGA: Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?
Heti mencotohkan kalau masih menggunakan sekolah induk dan guru induk, berarti nilai kecil pun aman.
Kalau diranking semua berdasarkan urutan prioritas, berarti nilai terbaik yang dilihat
"Kalau sekolah induk buka, nilai kecil pun aman, P1 induk pasti dapat formasi," ucapnya.
Contoh yang diberikannya itu masih prediksi dengan menggunakan juknis tahun lalu.
Intinya, kata Heti, ada plus minusnya jika Dinas Pendidikan yang.menentukan penempatan.
Plusnya, penempatan dinas langsung yang menempatkan, sehingga tidak terlempar jauh.
Minusnya, P1 tidak tahu sekolah mana saja yang membuka formasi.
"Kalau tahun lalu, kan, langsung kelihatan nama sekolah yang membuka. Tahun ini instansi tertulis Dinas Pendidikan, tidak kelihatan nama sekolah," ujar Heti.
Dia juga mengungkapkan kekurangan sistem penempatan tahun lalu yang membuat banyak guru honorer terlempar jauh.
Akibatnya, banyak guru yang sudah dinyatakan lulus PPPK 2022 malah mengundurkan diri karena alasan sekolahnya terlalu jauh dari tempat tinggalnya.
Heti berharap juknis PPPK guru 2023 tidak akan merugikan P1.
"Katanya Kemendikbudristek mau menerbitkan regulasi pendamping untuk juknis penempatan PPPK guru. Mudah-mudahan saja tetap berpihak kepada P1," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad