jpnn.com - JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka atas nama Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutanTak lama lagi, Wakil Gubernur Jambi itu akan segera duduk di kursi terdakwa.
Kepada wartawan di KPK, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Antony mengatakan bahwa berkas kliennya telah dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan
BACA JUGA: Jaksa Agung Lepas Nare dengan Isak Tangis
Selanjutnya berkasnya akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir usai mendampingi Antony menandatangani berkas pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8) sore.Menurut Maqdir, Antony tetap pada pengakuannya bahwa saat masih menjadi politisi Golkar di Komisi Keuangan DPR tidak pernah ikut menerima aliran dana BI
BACA JUGA: Masyarakat Riau Doakan Nare
Meski demikian Maqdir menegaskan bahwa kliennya tetap siap dibawa ke persidangan.Sementara Antony usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi pertanyaan wartawan
BACA JUGA: Terima Duit, KPK Bidik Dua Jaksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas dan JK Jadi Jurkam Pilgub Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi