Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan

Kamis, 02 April 2015 – 00:28 WIB
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono meminta pengurus di daerah tetap tenang dalam menyikapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menunda pelaksanaan Surat Keputusan pengsahan hasil Munas Ancol.

Ini disampaikan Agung di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Menurut Agung, putusan sela PTUN itu hanya menunda operasionalisasi dan implementasi SK Menkumham. Namun, SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol tersebut tetap berlaku. 

BACA JUGA: Sudah Tahu Pihak-pihak yang Diduga Bantai Dua TNI di Aceh

Tapi karena ada gugatan maka dilakukan pemeriksaan. "SK (Menkumham) itu tetap berlaku sah karena tidak ada pembatalan," kata Agung, Rabu (1/4) malam.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Agung mengaku menghormati putusan sela PTUN tersebut dan akan mengikuti prosesnya meskipun gugatan ditujukan kepada Menkumham. 

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Pensiunan dan Warga Tidak Mampu dari Jokowi

Karenanya Agung akan berupaya melakukan pembelaan terhadap putusan Menkumham yang didasari putusan Mahkamah Partai dan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena itulah mantan Ketua DPR ini meminta kader di daerah tetap tenang.

"Kepada teman-teman pengurus daerah, DPD se-Indonesia tetap tenang. Saya tetap memimpin perjuangan, upaya jangan sampai terjadi perubahan. Saya tetap memimpin upaya-uapaya penyelamatan partai dari pihak-pihak yang sengaja merugikan partai. Tetap bersatu dan menunggu pentunjuk dari kami," tegasnya.

BACA JUGA: Tedjo Yakin Jokowi tak Akan Diserang di DPR

Terkait penafsiran kuasa hukum kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut dengan ada putusan sela maka kubu Ancol tidak bisa mengambil kebijakan apa-apa, menurut Agung, itu tafsir yang keliru.

"Mari kita patuh hukum jangan diinterpretasikan lain-lain. Munas Riau (kembali berlaku) itu tidak benar. Itu pernyataan yang menyesatkan. Itu saya kira keliru. Keputusan (sela) yang terjadi saat ini adalah tidak melakukan pembatalan. Hanya menunda," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Agung, segala keputusan yang telah mereka ambil sebelum putusan sela ini tetap berlaku. Misalnya terkait penetapan kepengurusan fraksi di DPR tetap berjalan karena itu hak partai. Kemudian soal kepengurusan DPP yang telah disempurnakan tidak berubah.

"Demikian pula adanya caretaker. Kita terus lakukan konsolidasi melalui musda. Karena ini perintah MPG sebelum ini terjadi (gugatan PTUN). Jadi tetap tenang, ini hanya sela," pungkas Agung, sembari tersenyum. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Jebloskan Anak Buah Ignasius Jonan ke Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler