Agung Tidak Terima...Agung Mau Banding!

Senin, 18 Mei 2015 – 17:53 WIB
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono tidak puas atas putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar.

"Saya tidak terima dan saya akan banding," kata Agung Laksono, sambil meninggalkan lokasi PTUN, di Jakarta Timur, Senin (18/5).

BACA JUGA: Dirut PT Slipi Diringkus Jaksa

Sementara Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian menilai putusan PTUN tersebut tidak adil. Pasalnya, hakim PTUN memutuskan perkara kepengurusan Partai Golkar melampaui kewenangannya.

"Kami menilai putusan ini tidak adil. Kami dan Kemenkumham langsung menyatakan banding. Kami melihat hakim memutuskan perkara melampaui kewenangannya," tegas Lawrence.

BACA JUGA: ARB Menang, Fahri Hamzah Ingatkan Yasonna Jangan Banding

Kekeliruan hakim PTUN menurut Lawrence, karena mereka menilai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak bersifat final dan mengikat. Padahal, sesuai dengan UU Parpol, putusan MPG bersifat final dan mengikat.

"Kami menilai hakim menerobos UU karena menyatakan MPG tidak mempunyai kompetensi absolut. Itu yang diterobos hakim, UU Parpol sudah jelas-jelas menyatakan hal itu," tegasnya.

BACA JUGA: Gedung Bareskrim Polri Akan Seperti Markas FBI

Selain itu, Lawrence juga menilai hakim PTUN mengabaikan surat Ketua MPG Muladi saat Muladi diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan di PTUN. "Makanya, kami banding agar diluruskan putusan PTUN ini," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler