jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk tidak memperpanjang lagi masalah kisruh internal Golkar yang telah diputuskan PTUN.
Terkait ini, ia mengingatkan menteri asal PDI Perjuangan itu untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie cs.
BACA JUGA: Gedung Bareskrim Polri Akan Seperti Markas FBI
"Pak Agung udah bilang begitu, Pak Aburizal udah ngomong begitu. Sudahlah, coba Menkumham jangan banding. Kan dia tidak masuk dalam dua pihak. Kalau PTUN sudah putuskan ya sudahlah. Jangan banding-banding gitu lho," ujar Fahri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).
Menurutnya, jika kisruh Golkar tak kunjung usai, akan mempengaruhi persiapan pilkada serentak. Terutama mengenai revisi UU Pilkada yang saat ini diperdebatkan karena salah satu usulnya terkait kisruh Golkar dan PPP.
BACA JUGA: Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna
Jika, masih ada langkah hukum lain yang dilakukan Yasonna, tegasnya, akan makin mempersulit DPR dan penyelenggara pemilu.
"Kalau enggak selesai, repot kami," keluh Fahri.
BACA JUGA: Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara
Fahri berharap sebelum batas akhir pendaftaran peserta pilkada serentak, PPP dan Golkar sudah menyelesaikan masalah di internal masing-masing. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Kubu Agung Laksono Kembali ke Jalan yang Benar
Redaktur : Tim Redaksi