Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna

Senin, 18 Mei 2015 – 17:18 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5) siang tadi.

Yasonna mengaku belum mempelajari putusan tersebut. Namun dia merasa, celah untuk mengajukan banding belum tertutup. "Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5).

BACA JUGA: Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan segera mempelajari putusan PTUN dan memberi tanggapan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan, majelis hakim menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Tergugat intervensi, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono juga diwajibkan membayar biaya perkara.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Kubu Agung Laksono Kembali ke Jalan yang Benar

Meski begitu, majelis masih memberikan ruang bagi kubu Munas Ancol maupun Kemenkum HAM untuk mengajukan banding. Kedua pihak punya waktu 14 hari sejak putusan dibuat untuk mengambil langkah tersebut. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Agung Cs Kalah di PTUN, Ade Minta Kantor DPP Golkar Dikosongkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler