Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara

Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB
Tanaman ganja yang diduga milik Agus. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menangkap Agus, 37, warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.

Gara-garanya, Agus menanam dua pohon ganja di rumahnya. Penangkapan pada Rabu (14/3) berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.

BACA JUGA: Mau Nonton Persija Bawa 2 Linting Ganja, Ini Akibatnya..

Disebutkan bahwa Agus diduga sebagai pengedar narkotika dan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di kediamannya. Hasil penyelidikan polisi juga menguatkan informasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Mereka menggeledah tubuh dan kamar tidur Agus. Dari sana ditemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Ini Dampak Mengerikan Ganja pada Otak Anda

Antara lain, satu poket yang masih berisi narkotika jenis sabu, lima klip kosong diduga bekas sabu, dan empat korek api tanpa kepala.

”Ada sabu juga yang ditemukan. Bekas dipakai pelaku, masih ada sisanya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Sabtu (17/3).

BACA JUGA: Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi

Setelah menemukan sabu, petugas menyisir setiap sudut rumah pelaku. Hasilnya ditemukan dua pot dengan tanaman yang diduga pohon ganja. Kepada petugas, Agus mengaku jika pohon ganja itu merupakan miliknya.

Tanaman dengan tinggi 25 centimeter dan 26 centimeter ditanam di dua pot berisi bonsai. Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami motif mengenai pohon ganja yang ditanam pelaku.

Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.

Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.

Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   tanam ganja  

Terpopuler