Agus Bolot Terancam Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 – 21:38 WIB
Reka ulang adegan penikaman barista kopi hingga tewas yang turut disaksikan pihak keluarga didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka dan korban di halaman kantor Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/1/2023). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang barista kopi di Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Iptu Apriansyah, saat reka ulang penikaman di Palembang, Rabu.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?

Tersangka pria berinisial RAH alias Agus Bolot (41), warga Meritai, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Barat 1, dua hari setelah menikam korban Mulkan (40), warga Kelurahan 23 Ilir, Palembang hingga tewas pada Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap di Sumedang

Apriansyah menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu sudah sesuai dengan hasil proses penyidikan dan diperkuat reka ulang peristiwa penikaman barista kopi ini.

Adapun diketahui dua dari 12 adegan reka ulang peristiwa menunjukkan tersangka Agus Bolot menghampiri korban saat tengah membuka kedainya sambil membawa pisau.

BACA JUGA: Pembunuhan di Bandung Berawal Korban Ancam Istri Pelaku, Polisi Tangkap 5 Orang

“Di sana sempat terjadi cekcok dan mereka saling berhadap-hadapan. Lalu pada adegan ke enam tersangka menghunuskan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban, lalu tersangka kabur dan dikejar korban untuk membalas, namun korban terjatuh dan tewas,” kata dia.

Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung ditagih uang minuman oleh istri korban karena belum dibayar sejak beberapa bulan lalu.

Dari peristiwa itu polisi turut menyita barang bukti sebilah pisau yang ditemukan di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung video rekaman kamera pengawas (CCTV).

Maka dengan adanya kecukupan alat bukti tersebut, kata Apriansyah, dalam waktu dekat penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi menyampaikan jasad korban Mulkan ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga tak jauh dari kedai kopinya di Jalan AKBP AM Amin atau depan percetakan Cabe Kecil, Ilir Barat 1 Palembang.

Informasi penemuan jasad oleh warga itu diterima polisi pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Mendapat laporan itu, personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 dan Inafis Kepolisian Resor Kota Besar Palembang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.

“Korban tewas dengan posisi terlentang, ditemukan luka tusuk di tubuhnya. Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara M Hasan untuk divisum,” kata dia.

Hasil visum menunjukkan korban tewas diduga kehabisan darah setelah luka tusukan pisau sebanyak empat lubang masing-masing di bagian dada depan dan dada kiri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler