"Ikhlas, ya inginnya lebih ringan setengah tahun
BACA JUGA: Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Tapi kita lihatlah majelis hakim," katanya.Dia pula mengatakan, ketika ada orang yang ingin mengungkapkan kasus korupsi di mana dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut, maka proses pelaporan tersebut bisa saja dianggap jihad
BACA JUGA: Polisi Periksa Politisi Golkar
Anggap saja itu bagian dari kontribusi seseorang membantu pemberantasan korupsiDiungkapkan Agus Condro, apa yang dia lakukan, melaporkan kasus tersebut adalah bagian dari usahanya untuk berkontribusi terhadap bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Kalau menyesal menerima duit iya
BACA JUGA: Kesehatan Syamsul Arifin Membaik
Kalau tidak menyesal ngapain saya lapor KPK," tukasnyaDia juga mengimbau para whistle blower untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi"Hukuman itu sudah jadi konsekuensi yang harus diterima," tutupnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel KPK Awasi Syamsul Arifin di RS
Redaktur : Tim Redaksi