Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad

Rabu, 01 Juni 2011 – 13:10 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Meski begitu, mantan politisi PDI Perjuangan itu berharap majelis hakim dapat memvonis hukuman paling ringan kepadanya.

"Ikhlas, ya inginnya lebih ringan setengah tahun

BACA JUGA: Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun

Tapi kita lihatlah majelis hakim," katanya.

Dia pula mengatakan, ketika ada orang yang ingin mengungkapkan kasus korupsi di mana dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut, maka proses pelaporan tersebut bisa saja dianggap jihad
"Nggak usah pikir, yang penting niat

BACA JUGA: Polisi Periksa Politisi Golkar

Anggap saja itu bagian dari kontribusi seseorang membantu pemberantasan korupsi
Kalaupun dihukum itu sudah resiko menerima sesuatu hadiah, suatu gratifikasi kemudian menyetorkannya jauh hari apa itu terlambat," tuturnya.

Diungkapkan Agus Condro, apa yang dia lakukan, melaporkan kasus tersebut adalah bagian dari usahanya untuk berkontribusi terhadap bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Kalau menyesal menerima duit iya

BACA JUGA: Kesehatan Syamsul Arifin Membaik

Kalau tidak menyesal ngapain saya lapor KPK," tukasnya

Dia juga mengimbau para whistle blower untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi"Hukuman itu sudah jadi konsekuensi yang harus diterima," tutupnya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel KPK Awasi Syamsul Arifin di RS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler