JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama dalam membongkar kasus korupsi (justice collaborator)Denny menjanjikan kemudahan kepada pihak-pihak yang membantu pemberantasan korupsi.
Menurutnya, jika dituntut di pengadilan maka justice collaborator akan diperingan tuntutan hukumannya
BACA JUGA: Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas
Sementara jika dipenjarakan, dipastikan bakal mendapatkan resmisi dan bebas besrsyaratDenny pun membeber alasan sehingga Agus Condro sudah bisa menikmati udara segar
BACA JUGA: KY Surati PN Tanjungkarang
Di antaranya karena Agus mengakui telah menerima TC terkait pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda S Gultom, serta bersedia mengembalikan pemberian yang diterima"LPSK menetapkan dia sebagai whistle blower. Selama proses hukum, dia benar-benar bekerjasama, tidak buron dan tidak melakukan banding," bebernya.
Seperti diketahui, Agus Condro telah menjalani masa bebas bersyarat
BACA JUGA: Nama Dirut PLN Tunggu Proses di TPA
Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, mengaku bebas tepat waktuMenurut Agus, dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain"Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ditunda Diduga Terkait Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi