Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut

Selasa, 25 Oktober 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama dalam membongkar kasus korupsi (justice collaborator)Denny menjanjikan kemudahan kepada pihak-pihak yang membantu pemberantasan korupsi.

Menurutnya, jika dituntut di pengadilan maka justice collaborator akan diperingan tuntutan hukumannya

BACA JUGA: Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas

Sementara jika dipenjarakan, dipastikan bakal mendapatkan resmisi dan bebas besrsyarat
"Pesannya bagi justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus korupsi tetap mendapat penghargaan," kata Denny di kantornya, Selasa (25/11).

Denny pun membeber alasan sehingga Agus Condro sudah bisa menikmati udara segar

BACA JUGA: KY Surati PN Tanjungkarang

Di antaranya karena Agus  mengakui telah menerima TC terkait pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda S Gultom, serta bersedia mengembalikan pemberian yang diterima
Selain itu, Agus juga memberi informasi yang akurat dan bisa dibuktikan di pengadilan.

"LPSK menetapkan dia sebagai whistle blower.  Selama proses hukum, dia benar-benar bekerjasama, tidak buron dan tidak melakukan banding," bebernya.

Seperti diketahui, Agus Condro telah menjalani masa bebas bersyarat

BACA JUGA: Nama Dirut PLN Tunggu Proses di TPA

Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, mengaku bebas tepat waktu
 
Menurut Agus, dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain"Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ditunda Diduga Terkait Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler