JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa (25/11) menghirup udara segaraMantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang diganjar 15 bulan itu bebas tepat waktu setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Tadi sore pukul 16.00 WIB saya sudah keluar dan bebas bersyarat," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan dari KPK, Selasa (25/10) petang.
Dipaparkannya, ia bisa keluar dari penjara tepat waktu
BACA JUGA: KY Surati PN Tanjungkarang
Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu ditahan sejak 28 Januari tahun iniBACA JUGA: Nama Dirut PLN Tunggu Proses di TPA
Vonis itu merupakan yang teringan dibanding rekan-rekannya yang juga didakwa dalam perkara sama.Selain itu, Agus juga remisi 1,5 bulan
BACA JUGA: BPJS Ditunda Diduga Terkait Pemilu
"Tapi jarang napi bisa bebas bersyarat tepat waktuBiasanya molorSaya bisa bebas tepat waktu," ucapnya.Agus pun tak menampik jika dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain"Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Redaktur : Tim Redaksi