KY Surati PN Tanjungkarang

Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan

Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampoerna Jaya.

"Saya tadi telah menandatangani surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Negeri TanjungkarangSudah dikirim tadi pagi," kata ketua KY, Eman Suparman kepada JPNN, Selasa (25/10).

Menurut Eman, KY tidak mau menduga-duga sebelum ada bukti-bukti yang mendukung bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku oleh hakim

BACA JUGA: Nama Dirut PLN Tunggu Proses di TPA

Karenanya, telaah mendalam atas putusan itu merupakan salah satu langkah KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik  hakim, khususnya Andreas Suharso dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa.

Lebih lanjut Erman menambahkan, ada banyak kemungkinan penyebab seorang terdakwa divonis bebas
Hal itu bisa diindikasikan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah/lemah, atau juga pembuktianya yang tidak cukup

BACA JUGA: BPJS Ditunda Diduga Terkait Pemilu



"Jadi tidak serta-merta kami men-Justice hakimnya yang salah
Mohon dipahami kami (KY) tidak bisa berandai-andai," jelasnya.

Bahkan Eman juga menegaskan, pihaknya  telah memantau persidangan kasus korupsi dua kepala daerah di Provinsi Lampung itu

BACA JUGA: Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS

Menurutnya,  tim investigasi KY sudah bekerja sebelum vonis bebas dikeluarkan majelis hakim PN Tanjungkarang.

"Kami juga sedang menganalisis hasil dari tim yang menginvestigasi kasus itu pada saat vonis itu belum dijatuhkan," ujar Eman yang enggan menyebutkan temuan-temuan tim Investigasi itu.

Ketika ditanya lebih jauh terkait sikap KY atas vonis bebas ini, dengan alasanmengedepankan asas praduga tak bersalah maka Eman mengaku belum bisa berkomentar banyak"Pastinya untuk mengetahui adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim harus tahu dulu putusan, meskipun putusan itu belum inkracht, terpaksa kami baca salinanya untuk mengetahui seberapa jauh adanya dugaan-dugaan itu," tandas Eman.

Seperti diketahui, hanya dalam waktu tiga hari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptorRabu (19/10), Majelis hakim PN Tanjungkarang membebaskan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar

Dua hari kemudian, Rabu (19/10),  giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyarDari dua putusan itu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini duduk dalam majelis hakim(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regenerasi Kepemimpinan Nasional Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler