Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk

Kamis, 05 September 2019 – 19:16 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu berada di ujung tanduk kehancuran. Hal ini melihat berdasarkan inisiatif DPR RI yang ingin merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan pemilihan calon pimpinan lembaga antirasuah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah

Agus memerinci, panitia seleksi KPK sudah menghasilkan sepuluh nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurut dia, hal seperti itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

"Kedua, hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus.

BACA JUGA: KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU

BACA JUGA: Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah

Agus menganggap, RUU itu bisa mengancam independensi KPK. Di antaranya penyadapan dipersulit dan dibatasi. Lalu, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

BACA JUGA: Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR

"Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agungm. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkasm Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus.

Agus sendiri menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. "Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Janji Ubah Kinerja KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler