jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Undang-undang KPK masih relevan digunakan saat ini. Karena itu, KPK menilai tidak perlu ada revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menilai belum waktunya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji subtansi RUU tersebut.
BACA JUGA: Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR
Begitu juga tentang paripurna pengubahan RUU tersebut. "Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dihubungi, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR
BACA JUGA: Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Utut Adianto, Kamis (5/9) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menjadi hak inisiatif DPR. Keputusan ini sukses menimbulkan pro dan kontra baru di tengah publik.
"Keputusan ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Utut setelah mengetok palu tanda disetujuinya revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
BACA JUGA: Rektor Paramadina: Sangat Penting Mencari Langkah Efektif Melawan Korupsi
Dalam sidang itu, laporan Baleg maupun pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU KPK secara tertulis langsung diserahkan kepada pimpinan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Jitu Capim KPK Firli Bahuri Berantas Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga