jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempertegas sikap menolak Revisi Undang-undang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, di dalam banyak kesempatan sudah menyampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya Revisi UU KPK dalam waktu dekat ini.
Ia menyatakan, kalau Indeks Persepsi Korupsi sudah di angka 50 barulah akan melakukan kajian apakah revisi itu diperlukan atau tidak.
BACA JUGA: DPD RI: Pahami Terorisme sebagai Peperangan Bangsa
"Jadi ini saya ini pimpinan, ketua dan seluruh komisioner, seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK," kata Agus, Selasa (16/2).
Bahkan, Agus menegaskan sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga sudah memberikan dukungan kepada KPK menolak revisi. "Mereka menyatakan mereka menolak. Sikap kami pun demikian, sudah jelas," katanya.
BACA JUGA: Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Lebih lanjut dia mengaku pimpinan sudah meminta waktu bertemu Presiden Joko Widodo. Menurut dia, para pimpinan dijadwalkan akan bertemu Jokowi setelah presiden menyelesaikan tugas kenegaraan di Amerika Serikat dan kembali ke tanah air.
"Kami ini sudah minta waktu pada saat pelantikan gubernur kemarin. Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan presiden setelah pulang dari Amerika," katanya.
BACA JUGA: Ini Kata Wali Kota Semarang Usai Digarap KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sependapat dengan Agus. Dia menegaskan, banyak diskusi-diskusi yang sudah dilakukan tentang bagaimana membangun Indonesia bebas dari korupsi. "Seperti yang kalian lihat beberapa hari ke belakang dan ke depan ini akan ada kejutan-kejutan besar yang akan membuat negara ini lebih bersih," kata Saut, Selasa (16/2).
"Dan kita tidak boleh surut ke belakang, untuk itu terima kasih untuk dukungannya dan jangan pernah mundur," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pemerintah Keluarkan Perpres Pakaian Dinas PNS?
Redaktur : Tim Redaksi