Agusrin Bakal Perkarakan ICW

Kamis, 16 Juni 2011 – 06:34 WIB

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin berencana melakukan langkah hukum terkait 12 tuduhan yang dilayangakan oleh Indonesia Curuption Watch (ICW)Bahkan, Agusrin juga menduga ada lawan politik dirinya yang sengaja bermain di belakang tuduhan tersebut.

"Saya dan tim kuasa hukum sedang memikirkan itu (langkah hukum) atas tuduhan ICW," kata Agusrin, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/6).

Dia juga menyatakan, 12 tuduhan ICW terhadap dirinya tidak benar dan menganggap pernyataan tersebut hanya mengada-ada

BACA JUGA: Agus Condro Siap Terima Hukuman

Bahkan Agusrin menyebut ada lawan politiknya yang bermain di balik pernyataan ICW ini
“Saya tidak mau menyebut siapa lawan politik

BACA JUGA: Syaukani tak Sembuh, Syamsul Ingin Berangkat

Saya hanya bilang semakin saya dituduh maka saya akan semakin besar," tegas Agusrin.

Sementara itu, kuasa hukum Agusrin Marthen Pongrekun membantah semua yang dituduhkan ICW kepada kliennya, yaitu bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan adanya keterlibatan gubernur yang bekerja sama dengan Kadispenda Bengkulu Chaeruddin untuk membuka rekening khusus di BRI cabang Bengkulu.

"Tidak benar, karena faktanya putusan PN Bengkulu dan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghukum Chairuddin dan dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan perbuatan Chairuddin tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri," kata Marthen.

Jika mempertimbangkan putusan PN Bengkulu ini, lanjutnya, maka seharusnya Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap diri kliennya dan tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Marthen juga membantah pernyataan ICW yang merilis hasil perhitungan BPK pada 30 Juli 2007 bahwa terjadi kerugian negara Rp 20,162 miliar
Bahwa fakta pemeriksaan BPK tersebut hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat

"Kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," katanya.

Lebih lanjut,  Marthen mengungkapkan bahwa saksi ahli dari BPK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan PN Jakarta Pusat menyatakan sangat tegas tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menimpa Agusrin.

Sedangkan tuduhan ketua majelis hakim Syarifuddin yang mencecar dan memojokkan saksi yang memberatkan kliennya, Marthen juga membantahnya"Dalam persidangan hakim meminta semua saksi menjelaskan sebenarnya, dan jangan berbohong serta memberikan kesaksian palsu, itu yang sering disampaikan hakim," katanya.

Marthen menyatakan hakim juga mengundang pers, LSM amaupun mahasiswa, ICW untuk mengikuti jalan sidang dari awal hingga akhir"Itu kan bisa dibuktikan dalam rekaman jalannya persidangan," jelasnya.

Atas tuduhan intimidasi dengan mengerahkan massa dalam persidangan, Marthen mengatakan pengunjung yang datang atas inisiatif sendiri dan tidak ada intimidasi.Dia juga membantah adanya surat asli gubernur Nomor 900 yang ditandatangani Agusrin dan tidak benar ada saat JPU menunjukkan bukti surat asli dipotong oleh hakim

"Hakim tidak pernah menghambat upaya JPU membuktikan dakwaannya, hanya hakim minta penjelasan asal surat itu dan JPU tidak mampu menjelaskannya," kata Marthen.

Juga bukti tumpukan foto uang adalah rekayasa dan tidak ada hubungan dengan AgusrinKliennya membantah melakukan pemufakatan untuk menarik uang Rp 9,174 miliar, dimana Rp 7 miliar untuk kepentingan pribadinya"Informasi ICW ini sangat mengada-ada, karena sesuai fakta persidangan, itu tidak benar dan tidak ada dana yang mengalir ke saya karena kenyataannya sepeser pun uang negara tidak ada yang hilang," tegasnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda : Bang, SMS Siapa Ini Bang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler