Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat

Tetap Wajib Lapor Hingga Januari 2013

Kamis, 16 Juni 2011 – 01:16 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyaratIsmeth yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai hidup di luar penjara sejak 7 Juni lalu setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB).

"Asal rutan Cipinang, dan berdasarkan perhitungan kami sudah menjalani 2/3 dari masa pidana

BACA JUGA: Panda : Bang, SMS Siapa Ini Bang?

Dendanya juga sudah dibayarkan
Yang bersangkutan (Ismeth) sudah menerima PB," kata Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo kepada JPNN, Rabu (15/6).

Ismeth bebas bersyarat berdasar surat keputusan nomor PAS.2.VIII.1625.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Ferbuari 2011

BACA JUGA: Mendagri Segera Sisir Rekening Pejabat Daerah

"Berdasarkan SK itu maka PB jatuh pada 7 Juni 2011," imbuh AKbar.

Meski demikian Akbar mengingatkan bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu belum bebas murni
Sebab, Ismeth masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan

BACA JUGA: Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi

"Tetap wajib lapor sampai 7 Januari 2013," ujar Akbar.

Dipaparkannya, pemberian PB antara lain karena napi sudah menjalani 2/3 masa hukumanPersyaratan lainnya, napi penerima PB harus memenuhi persyaratan substansi ataupun administrasi"Yang kami beri PB antara lain telah menunjukkan kesadaran atas perbuatannya, menunjukkan budi pekerti dan perilaku positif, mengikuti program binaan dan tidak terdaftar di register F (tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman)," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Oleh pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetapKarenanya, pada 21 September 2010 lalu JPU KPK langsung mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor sehingga Ismeth berubah status dari tahanan menjadi narapidana.

Ismeth juga sudah membayar denda Rp 100 juta, sehari setelah putusan tentang hukuman badan disekskusi JPU KPKIsmeth sendiri sudah ditahan KPK saat masih proses penyidikan pada 22 Februari 2010.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler