Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum

Kamis, 02 Juni 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta PusatKejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan kasasi atas putusan mengejutkan tersebut kemarin (1/6)

BACA JUGA: Patrialis Beri Garansi Nunun Bisa Diekstradisi

Majelis hakim diduga salah menerapkan hukum.

"Keputusan untuk kasasi keluar hari ini setelah rapat
Hari Senin (6/6) pekan depan akan didaftarkan kasasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmat di gedung Kejagung, Rabu (1/6).
 
Seperti diketahui, Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena didakwa memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat Rabu (25/5) lalu.
 
Dia dianggap tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal sekunder)

BACA JUGA: KNPI Dorong KY Ciptakan Hakim Berintegritas

Padahal, jaksa menuding Agusrin berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti
Di antaranya keterangan saksi Herman Syahrial yang mengetahui bahwa Agusrin menandatangani surat pembukaan rekening baru

BACA JUGA: Demokrat Segera Paksa Nazaruddin Pulang

Surat tersebut kemudian dipindai Kadispenda KhaerudinMajelis justru menganggap surat tersebut sebagai fakta bahwa Agusrin tidak terlibat dalam pembuatan rekening baru itu.

Diduga rekening baru tersebut berisi duit dari uang pengembalian pajak bumi dan bangunan serta perolehan hak atas tanah dan bangunanSeharusnya dalam membuat rekening baru di rekening resmi kas daerah, pemprov harus berkoordinasi dengan Menteri KeuanganDuit di rekening baru itu dicurigai mengalir ke Agusrin dan sejumlah pimpinan DPRD Bengkulu.

Apa alasan mengajukan kasasi? Pertimbangan dalam mengajukan kasasi, kata Noor, sudah tertuang dalam memori kasasiNamun, menurut dia, majelis hakim diduga menerapkan tidak hukum sebagaimana mestinya

Selain itu, kata Noor, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh hakim"Dengan kasasi ini kami lihat, apakah cara mengadili sesuai dengan aturan hukum yang ada dan dari fakta yang ada," katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Enerjik, Mega Teteskan Air Mata, SBY Papar Survei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler