JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarat PusatKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya akan menggunakan masa 14 hari sesuai sesuai KUHAP untuk memikirkan upaya hukum lanjutan
BACA JUGA: Disnakertrans Dituding Cuma Urus Kartu Kuning
"Kita harus berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi, kita pikir-pikir untuk mengambil sikap," katanya, Rabu (25/5)
Kejaksaan sebelumnya menuntut mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu tersebut selama 4,5 tahun penjara
BACA JUGA: Muhaimin Bantah tak Serius Bahas RUU BPJS
Namun tuntutan ditolak hakim dengan pertimbangan Agusrin tak tahu langkah Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang dijabat Chaeruddin, yang membuka rekening untuk menampung dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Dakwaan soal Agusrin ikut menerima dana bagi hasil yang ditampung di rekening Chaeruddin juga ditolak hakim dengan alasan dana tersebut tak pernah diserahkan
BACA JUGA: Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan
Rekening digunakan untuk menampung dana PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Menurut jaksa, total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliarDimana Rp 7 miliar di antaranya diterima Agusrin
Selain Agusrin, setidaknya Rp 20 miliar dana juga mengalir ke pihak lainAgusrin sendiri telah mengembalikan seluruh uang tersebut, namun menurut jaksa pengembalian dana yang diduga hasil korupsi tak otomatis menghapus pidananya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati
Redaktur : Tim Redaksi