Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi

Kamis, 26 Mei 2011 – 00:26 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarat PusatKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya akan menggunakan masa 14 hari sesuai sesuai KUHAP untuk memikirkan upaya hukum lanjutan

BACA JUGA: Disnakertrans Dituding Cuma Urus Kartu Kuning



"Kita harus berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi, kita pikir-pikir untuk mengambil sikap," katanya, Rabu (25/5)


Kejaksaan sebelumnya menuntut mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu tersebut selama 4,5 tahun penjara

BACA JUGA: Muhaimin Bantah tak Serius Bahas RUU BPJS

Namun tuntutan ditolak hakim dengan pertimbangan Agusrin tak tahu langkah Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang dijabat Chaeruddin, yang membuka rekening untuk menampung dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dakwaan soal Agusrin ikut menerima dana bagi hasil yang ditampung di rekening Chaeruddin juga ditolak hakim dengan alasan dana tersebut tak pernah diserahkan
Sebaliknya menurut jaksa, Agusrin terbukti mengetahui adanya pembukaan rekening BRI Cabang Bengkulu oleh Chaerudin pada 2006

BACA JUGA: Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan



Rekening digunakan untuk menampung dana PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Menurut jaksa, total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliarDimana Rp 7 miliar di antaranya diterima Agusrin

Selain Agusrin, setidaknya Rp 20 miliar dana juga mengalir ke pihak lainAgusrin sendiri telah mengembalikan seluruh uang tersebut, namun menurut jaksa pengembalian dana yang diduga hasil korupsi tak otomatis menghapus pidananya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler