Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan

Rabu, 25 Mei 2011 – 20:23 WIB
JAKARTA - Niat sebagian besar masyarakat Gorontalo untuk menambah daerah otonom baru, kemungkinan besar bisa terealisasiPasalnya, UU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru hingga saat ini masih berlaku

BACA JUGA: Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati

Sehingga, meski pemerintah telah memberlakukan moratorium untuk pemekaran, DPR RI akan tetap memproses usulan pemekaran daerah termasuk Gorontalo.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Malik Harmain, anggota Komisi II DPR yang juga masuk dalam Panja Pemekaran Daerah, di Gedung DPR RI, Rabu (25/5)
"Moratorium pemekaran daerah memang sudah dikeluarkan Presiden

BACA JUGA: Mahasiswa UGM Tersinggung Omongan Ruhut

Tapi UU-nya kan belum
Jadi, tidak ada alasan Komisi II DPR RI untuk menolak membahas usulan pemekaran daerah," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut politisi PKB itu, Komisi II telah menerima usulan pemekaran dari 140 kabupaten/kota dan provinsi

BACA JUGA: Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan

Usulan-usulan tersebut telah ditampung, serta akan dibahas oleh Panja dalam masa sidang keempat ini"Kita akan seleksi ketat semua usulan yang masukJika dari 140 usulan itu (termasuk di dalamnya dua kabupaten/kota di Gorontalo, Red) ada yang memenuhi syarat, akan kita gabungkan dengan daerah lainnya yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja menuturkan, seharusnya pemerintah segera mengagendakan pembahasan pemekaran daerah bersama DPR saat iniSekaligus juga membuka dan mempercepat proses pemekaran daerah, dengan mencabut kebijakan moratoriumSebab menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan pada saat negara akan menggelar Pemilu.

Sedangkan sekarang, menurut Abdul Hakam, di saat Pemilu telah berakhir, kebijakan itu masih berlaku hingga saat iniSementara di waktu yang bersamaan, usulan pemekaran daerah yang masuk ke pusat justru terus bertambahHakam menambahkan, meski pemerintah (khususnya Kementerian Dalam Negeri) belum membuka ruang untuk memproses usulan pemekaran daerah, namun Komisi II DPR telah mendapatkan sejumlah daerah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status DOB melalui pemekaran daerah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Disebut Lagi Labil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler