JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status terdakwa kasus korupsiDengan dinonaktifkannya Agusrin, maka Wakil Gubernur Bengkulu, Juneadi menjalankan tugas Gubernur.
Kepastian tentang pemberhentian sementara Agusrin itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (20/1) malam
BACA JUGA: Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim
Menurut Reydonnizar, Presiden sudah menindaklanjuti surat usulan dari Mendagri Gamawan Fauzi perihal penonaktifan Agusrin."Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin,” ungkap Reydonnyzar
Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu, Mendagri telah menerima Keppres pemberhentian sementara Agusrin pada Kamis (20/1) sore
BACA JUGA: Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja
Sebagai tindak lanjutnya, kata Doni, Mendagri tadi malam telah mengirim radiogram berisi panggilan kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi.“Sesuai Keppresnya, Junaedi melaksanakan tugas pemerintahan sementara di Bengkulu sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu
BACA JUGA: SBY Harus Klarifikasi ke Stafnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Penipuan Pengangkatan CPNS di Daerah Merajalela
Redaktur : Tim Redaksi