Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu

Jumat, 21 Januari 2011 – 05:25 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status terdakwa kasus korupsiDengan dinonaktifkannya Agusrin, maka Wakil Gubernur Bengkulu, Juneadi menjalankan tugas Gubernur.

Kepastian tentang pemberhentian sementara Agusrin itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (20/1) malam

BACA JUGA: Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim

Menurut Reydonnizar, Presiden sudah menindaklanjuti surat usulan dari Mendagri Gamawan Fauzi perihal penonaktifan Agusrin.

"Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin,” ungkap Reydonnyzar
Ia menyebutkan, penonaktifan itu mengacu pada ketentuan di UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu, Mendagri telah menerima Keppres pemberhentian sementara Agusrin pada Kamis (20/1) sore

BACA JUGA: Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja

Sebagai tindak lanjutnya, kata Doni, Mendagri tadi malam telah mengirim radiogram berisi panggilan kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi.

“Sesuai Keppresnya, Junaedi melaksanakan tugas pemerintahan sementara di Bengkulu sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu
Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/jpnn)

BACA JUGA: SBY Harus Klarifikasi ke Stafnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Penipuan Pengangkatan CPNS di Daerah Merajalela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler